Berikut aturan galbay pinjol:
1. Penagihan
Melansir dari hukumonline.com, pihak pinjol akan melakukan penagihan kepada nasabah yang gagal bayar, baik melalui debt collector atau pihak ketiga yang disewa.
Penagihan dilakukan dengan cara mengingatkan secara sopan, menghubungi nomor kontak orang terdekat, atau mendatangi rumah peminjam.
2. Laporan ke OJK
Pihak pinjol akan melaporkan nasabah yang gagal bayar ke OJK melalui SLIK OJK.3. Masa penagihan
Masa penagihan utang pinjol legal paling lama 90 hari.
4. Sanksi
Jika terjadi pelanggaran, OJK atau AFPI akan mengambil tindakan berupa sanksi.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID