Ia mengatakan setelah tersangka memulangkan K kepada orang tuanya, korban melaporkan perbuatan kakak tirinya itu kepada ibunya.
"Selanjutnya ibu korban langsung melapor kepada Polres Pariaman pada 1 Agustus 2024, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.Menurut dia, atas perbuatan tersangka R bersama keenam tersangka laiinya diancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau melakukan penculikan penjualan, dan atau perdagangan anak. (*)
Editor : EriandiSumber : antara