Di Pariaman, Kakak Tiri Jual Adik ke Hidung Belang

×

Di Pariaman, Kakak Tiri Jual Adik ke Hidung Belang

Bagikan berita
Kapolres Kota Pariaman saat konferensi pers. (antara)
Kapolres Kota Pariaman saat konferensi pers. (antara)

Ia mengatakan setelah tersangka memulangkan K kepada orang tuanya, korban melaporkan perbuatan kakak tirinya itu kepada ibunya.

"Selanjutnya ibu korban langsung melapor kepada Polres Pariaman pada 1 Agustus 2024, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Menurut dia, atas perbuatan tersangka R bersama keenam tersangka laiinya diancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau melakukan penculikan penjualan, dan atau perdagangan anak. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini