2. Wajib menyampaikan kepada penerima pinjaman langkah-langkah yang akan ditempuh
- Pemberian peringatan
- Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
- Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
- Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
- Penghapusan pinjaman
3. Wajib sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau OJK.
4. Dilarang melakukan penagihan pinjol secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
5. Wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail dan risikonya
7. Dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki