Awas! Hindari 3 Pinjol Ini Jika Tidak Mau Rugi

×

Awas! Hindari 3 Pinjol Ini Jika Tidak Mau Rugi

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol Ilegal. (Foto: Muhammad Ardin)
Ilustrasi pinjol Ilegal. (Foto: Muhammad Ardin)

Berdasarkan ulasan dari pengguna sebelumnya di aplikasi ini, mereka banyak mengeluh pinjaman online tersebut.

"Aplikasi apaan nih nyuri data sajakah. Limit, tenor, jumlah pinjaman, bunga dan potongan adminnya enggak sesuai di dalam aplikasi" begitu keluh pengguna.

Berarti sudah jelas Dana Kilat Pinjaman Kecil adalah pinjol ilegal karena biasanya pinjol ilegal itu memiliki aplikasi lain di dalam aplikasinya.

Bahkan bunga dan potongan admin di pinjol tersebut tidak sesuai.

Adapun ulasan yang lain "Sebesar potongan admin dari aplikasi ini".

Terdapat salah seorang pengguna meminjam Rp1.200.000, dan ternyata dana yang diterimanya itu hanya Rp780.000. Lalu untuk Rp20.000 menjadi di biaya admin.

Maka jelas pinjol tersebut sangat merugikan karena dana yang harus dikembalikan sangat besar, dan jauh dari jumlah yang diterima debitur.

Dan itu biasanya dengan tenor yang sangat singkat yaitu hanya selama 7 hari.

Bayangkan dalam waktu 7 hari itu Anda harus melunasi semuanya pastinya hal itu akan menyulitkan nasabah.

2. Rupiah Kilat

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Muhamad Ardin
Bagikan

Berita Terkait
Terkini