Sebab, bisa jadi pesan tersebut itu hanya bertujuan untuk menakut-nakuti Anda agar segera membayar tagihannya.
Lantas, apakah pihak lanjutan atau pihak ketiga itu ada?
Pihak ketiga itu ada. Pinjol tersebut bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada nasabahnya.
Kendati demikian, Anda tidak perlu khawatir karena tidak semua pinjol memiliki pihak ketiga tersebut.
Bahkan sebagian besar pinjol OJK tidak memiliki pihak ketiga untuk penagihan.
Hanya ada beberapa pinjol saja yang memang sudah bekerjasama dengan pihak ketiga itu.Misalkan, ada jasa penagihan profesional dari PT Vista Jaya Raya.
PT Vista Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penagihan dengan fokus untuk melayani perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang telah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penagihan berdasarkan peraturan dan kode etik Asosiasi karena mereka berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada mitra.
Jasa penagihan ini memiliki kerjasama dengan aplikasi pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Muhamad Ardin