Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

×

Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

Bagikan berita
Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub
Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

Menurut sumber tersebut, ada sejumlah Ketua Kadin Propinsi yang telah menandatangani kesepakatan untuk me-munaslub-kan Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin Indonesia.

"Sebagai penggantinya sudah dipersiapkan Anindya Bakrie yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia," ujar sumber tadi.

Sumber ini menjelaskan bahwa upaya penggantian Ketum Kadin Indonesia ini dimotori oleh Rosan P Roslani, mantan Ketua Umum Kadin Indonesia sebelum Arsjad Rasjid yang kini menjadi Menteri Pertambangan dan Energi.

Rosan dikabari mendapat tugas khusus mencomot kursi Ketua Umum Kadin Indonesia dari Arsjad Rasjid dengan dalih Presiden Prabowo kurang sreg dengan Arsjad Rasjid yang pada Pilpres lalu menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud.

Rosan secara terang terangan dalam satu forum Ketua Kadin Propinsi di sebuah hotel di Jakarta mendesak supaya Anindya Bakrie dijadikan Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

Sumber menyebut bahwa Rosan sangat bersemangat mendorong penggantian Ketum Kadin Indonesia. Padahal masa kerjanya masih sampai tahun 2027.

Kadin Terbitkan Instruksi

Terkait dengan upaya 'makar' ini, Kadin Indonesia dilaporkan sudah menulis surat resmi kepada seluruh Ketua Kadin Propinsi yang berisikan instruksi untuk patuh kepada kode etik organisasi Kadin Indonesia.

Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 yang juga ditujukan kepada Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menjelaskan bahwa alasan pemakzulan Arsjad Rasjid karena pernah menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud tidak sesuai dengan isi Pasal 5 Undang undang tentang Kadin jo pasal 14 Anggaran Dasar Kadin.

Selain itu, pelaksanaan Munaslub juga tidak sesuai dengan amanat pasal 18 jo pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia. Sebab Arsjad Rasjid menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud secara pribadi dan sebelumnya sudah cuti dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini