Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

×

Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

Bagikan berita
Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub
Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

"Dan pengunduran diri sementara waktu Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga telah disetujui oleh para Ketua Kadin Propinsi, para Koordinator Wakil Ketua Umum dan para Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, serta Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia," ulas Eka lagi.

Selanjutnya, sesuai pasal 37 Anggaran Dasar Kadin juga telah ditunjuk Pelaksana Harian Ketum Kadin Indonesia yakni Yukki Nugrahawan Hanafi sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua umum selama Arsjad Rasjid berhalangan sementara.

Sebaliknya, Eka menegaskan bahwa karena pengajuan munaslub tidak memenuhi pasal 18 Anggaran Dasar jo Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga Kadin, maka munaslub dianggap melanggar pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga Kadin.

"Pelanggaran atas pasal Munaslub ini memiliki konsekuensi berupa sanksi (terhadap Ketua Kadin Propinsi atau pihak di dalam organisasi Kadin yang mendorong proses munaslub)," tegas Eka lagi.

Kadin Jangan Dipolitisasi

Kisruh di tubuh Kadin Indonesia pasca Pilpres 2024 mendapat reaksi keras dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar.

Menurut anggota Dewan Kehormatan Kadin Sumbar ini upaya me-munaslub-kan Arsjad Rasjid adalah sebagai tindakan politik yang semestinya tidak perlu terjadi. Sebab Kadin bukan organisasi politik.

"Saya sangat tidak setuju dengan cara cara politik dalam menurunkan Ketua Umum Kadin Indonesia, apalagi dengan menggunakan mekanisme Munaslub. Itu ada aturan main legalnya. Tidak bisa menggunakan cara cara politik praktis. Tolong hargai keberadaan Kadin sebagai lembaga yang independen," tegas mantan Ketua Umum Kadin Propinsi Sumbar dua periode ini melalui telepon selulernya, Rabu malam.

Pemimpin Harian Umum Singgalang Padang ini mengingatkan bahwa sejarah Kadin sejak berdiri hingga sebelum ini tidak pernah terlibat aksi politik praktis. Semua mekanisme, termasuk penggantian ketua umum, dilakukan sesuai AD ART.

"Adalah haram hukumnya mengganti ketua umum Kadin dengan menggunakan instrumen politik. Sebab Kadin bukan lembaga politik tetapi lembaga ekonomi dan bisnis," papar wartawan senior ini.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini