Jangan Dikira Aman! Galbay Pinjol 2 Tahun Masih Diteror DC Padahal Sudah Masuk Slik OJK

×

Jangan Dikira Aman! Galbay Pinjol 2 Tahun Masih Diteror DC Padahal Sudah Masuk Slik OJK

Bagikan berita
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.

SINGGALANG - Cerita dari nasabah pinjaman online, galbay pinjol 2 tahun masih diteror DC padahal sudah masuk Slik OJK.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pengalaman nasabah yang telah gagal bayar di pinjaman online sudah 2 tahun.

Dia berpikir akan aman-aman saja ternyata tidak.

Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Galbay Pinjol 2 Tahun Masuk SLIK OJK Masih Diteror Ditagih DC Pinjol" pada Sabtu, 14 September 2024.

Begini ceritanya:

Nasabah itu mengalami gagal bayar di pinjaman online selama 2 tahun namun sampai sekarang DC masih berusaha untuk menagih meskipun sudah dilakukan cicilan.

Bahkan nasabah tersebut juga sudah masuk Slik OJK tetapi si DC masih terus mencoba menagih, dan menghubungi kontak darurat.

Tetapi bedanya akhir-akhir ditagih cuma sebulan sekali, dan masih ada yang menelpon nasabah tersebut.

Nasabah itu pun tidak mau angkat telepon jika nomornya tak diketahui. Karena dia pikir itu pasti C yang menghubunginya.

Sementara berdasarkan aturan OJK tentang penagihan bahwa dalam 90 hari penagih utang hanya boleh menagih debitur selama 90 hari, dan dendanya dikenakan maksimal 100% dari total pokok tagihan pinjaman.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini