Jangan Dikira Aman! Galbay Pinjol 2 Tahun Masih Diteror DC Padahal Sudah Masuk Slik OJK

×

Jangan Dikira Aman! Galbay Pinjol 2 Tahun Masih Diteror DC Padahal Sudah Masuk Slik OJK

Bagikan berita
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.

So, saat keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang 90 hari maka Debt Collector penagihan boleh turun tangan untuk menagih nasabah itu.

Namun setelah melakukan penyicilan tertunggak maksimal 10 hari maka pihak di tidak boleh menagih lagi, atau dianggap hangus.

Sebagai konsekuensi debitur akan masuk ke daftar Slik OJK, atau daftar hitam yang tidak boleh mendapatkan pinjaman dari fintech, atau perbankan.

Tetapi jika utang yang tertunggak tersebut dapat dilunasi maka daftar hitam itu akan dihapus, dan bisa mengajukan kredit lagi ke depannya.

Faktanya di lapangan aturan wajib menagih dalam 10 hari yang ditetapkan OJK itu sama sekali tidak dipatuhi oleh DC meskipun datanya sudah masih Slik OJK.

Seharusnya ketika data sudah diserahkan ke pihak OJK untuk di blacklist. Debitur itu sudah tidak boleh ditagih lagi namun kenyataannya sampai 2 tahun lamanya masih tetap dihubungi.

Hanya saja penagihannya tidak setiap hari paling cuma 2 minggu sekali bahkan sebulan sekali.

Tak hanya itu, selama 2 bulan dan 3 bulan tidak ada yang menagih tiba-tiba ada yang menghubungi nasabah itu.

Biasanya, DC mendapatkan nomor baru nasabah dari bantuan konta yang pernah Debt Collector itu telepon sehingga dia bisa mendapatkan nomor yang aktif lagi.

Nasabah itu juga pernah menaikkan ke pihak DC yang menghubungi tentang aturan OJK bahwa wajib menagih dalam 10 hari, dan tidak boleh menagih debitur.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini