Awas Data Pribadi Digunakan untuk Utang Orang Lain, Harus Tetap Dibayar?

×

Awas Data Pribadi Digunakan untuk Utang Orang Lain, Harus Tetap Dibayar?

Bagikan berita
Awas Data Pribadi Digunakan untuk Utang Orang Lain, Harus Tetap Dibayar?
Awas Data Pribadi Digunakan untuk Utang Orang Lain, Harus Tetap Dibayar?

Tetapi ini butuh waktu tahunan. Biasanya hal-hal seperti itu yang berisiko Anda karena data yang digunakan atas nama Anda.

Begitu pula juga jika Anda menggunakan jasa joki pinjol, atau data Anda itu dipinjam untuk mengajukan pinjaman. Itu sama saja.

Cuman beda cerita kalau tiba-tiba datanya digunakan orang lain artinya Anda tertipu lantaran data Anda dibobol.

Nah baru Anda bisa usut karena punya alibi yang cukup kuat atas sepengetahuan Anda, dan bukan salah Anda sepenuhnya.

Jika data pribadi Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online.

Langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

1. Lapor ke OJK

Anda bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.

Jika Anda mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan data pribadi yang sedang dialami, maka Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lantai 2.

Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini