Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
2. Laporkan ke Polisi
Anda juga bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun imateriel.
Agar segera diproses, Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.Disarankan sebaiknya Anda datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum, setelah melaporkan permasalahan tersebut ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti Anda sudah melaporkan karena data pribadi Anda sudah di salah gunakan.
Maka Anda dapat menunjukan ke pihak bank, sebagai bukti kalau bukan saudara yang meminjam pinjaman tersebut. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID