Mereka akan terus menagih Anda dengan berbagai ancaman cara agar tetap melunasi tagihannya di pinjol tersebut.
Sebab, perusahaan tidak mau rugi meskipun Anda sudah masuk ke daftar hitam OJK.
Parahnya lagi, ada pihak Debt Collector yang sampai menelepon ke kontak-kontak langganan yang sudah pernah dikirimi barang.
Ada juga yang melalui sebaran data. Masuk ke media sosial dengan nomor telepon lalu ditelepon sama Debt Collector.
DC itu bisa menghalalkan segala cara agar terus menagih Anda sehingga nasabah merasa takut, dan mau membayar.
Namun tidak semua penagihan itu sama. Ada juga pinjol-pinjol yang santai sebulan, 2 bulan lewat tetapi juga yang sampai sebar data.Ada DC yang datang ke rumah. Tetapi ini semua tergantung wilayah, atau area yang dijangkau oleh Debt Collector tersebut.
Intinya, lama nasabah diteror pinjol biasanya hanya 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan. Pada 1 hari, 2 hari itu kencang banget penagihannya, dan sampai sebulan.
Tetapi di bulan ketiga mulai reda walaupun data Anda sudah masuk ke pihak ketiga.
Biasanya jika sudah 6 bulan Anda akan dikirimkan email, ditelepon, atau di SMS ditawarkan untuk penghapusan denda, bunga, atau cicilan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol