SINGGALANG - Bagi Anda yang ingin bangun ruma sendiri perlu menyiapkan tambahan biaya, atau pajak sekitar 2,4%. Besaran ini tanpa menggunakan jasa kontraktor.
Jika Anda menggunakan jasa kontraktor berarti biayanya lebih dari 2,4% karena bayar sendiri.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11% menjadi 12%.
Dilansir dari YouTube METRO TV, aturan ini berlaku paling lambat mulai 1 Januari tahun 2025.
Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud ini diantaranya aturan ini turut mencakup perluasan bangunannya.
Berarti bukan hanya pendirian bangunan baru tetapi dari bangunan lama juga. Namun, tidak semua bangunan ini akan dikenakan PPN.So, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan ini dikenakan PPN.
Jadi gimana nih siapkan kantongmu, siapkan budgetnya untuk membangun apalagi kalau tanpa kontraktor.
Tetapi sebenarnya kalau kebijakan dari PPN 11% ke 12% itu sudah ada di peraturan atau APBN dari tahun-tahun.
Kemudian kebijakan ini juga tentunya berlaku bagi masyarakat kelas menengah yang akan membangun rumah sendiri apabila memenuhi kriteria tertentu. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV