Apakah Bunga Pinjol Akan Bertambah Setelah Galbay? Simak Baik-baik

×

Apakah Bunga Pinjol Akan Bertambah Setelah Galbay? Simak Baik-baik

Bagikan berita
Ilustrasi bunga pinjol.
Ilustrasi bunga pinjol.

Tetap tenang karena nasabah yang gagal bayar pinjol sudah dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam SE OJK 19/2023.

Bahwa terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak

Untuk pendanaan produktif sebesar 0.1% per hari (per 1 Januari 2024) dan 0.067% per hari (per 1 Januari 2016).

Sementara, untuk pendanaan konsumtif sebesar 0.3% per hari (per 1 Januari 2024), 0.2% per hari (per 1 Januari 2025), dan 0.1% per hari (per 1 Januari 2026).

Bunga pinjol tidak akan melebihi 100% dari pokoknya. Lantaran, banyak nasabah yang galbay tapi ketakutan dengan bunga pinjaman online.

Mereka takut galbay pinjol akan disebar data, dihubungi di luar kontak darurat (kondar), dan didatangi Debt Collector ke rumah.

Galbay pinjol itu tidak semenakutkan yang Anda bayangkan. Gagal bayar pinjaman online akan baik-baik saja jika Anda punya niat yang baik untuk membayarnya suatu saat nanti.

Karena utang wajib dibayar tetapi untuk saat Anda sedang kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar pinjol.

Memang tak bisa dipungkiri, saat Anda terjerumus ke dunia pinjol pikiran pusing, stres setiap hari membayangkan uang hasil kerja keras habis untuk bayar pinjaman online.

Bahkan banyak orang galbay sampai sekarang masih aman-aman saja, dan tidak di penjara.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Singgih B Maulana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini