Sawahlunto - Keluarga korban mantan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI-AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua minta kedua terdakwa dituntut dan divonis mati. Terdakwa yang membunuh korban, Serda Adan Aryan Marsal dan Mohammad Alvian Adrian alias Alpin.
"Supaya kedua mereka ini (terdakwa-red) dihukum mati," kata orang tua lelaki korban Iwan Sutrisman Telaumbanua, Losawa Telaumbanua kepada jurnalis dan wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (18/9).
Ia mengatakan, rasa kecewa dan susah dengan perbuatan para terdakwa. Ini hukuman yang setimpal buat mereka.Penasihat hukum korban, Sarozinema Laila juga sependapat dengan kliennya.
"Kami melihat perbuatan kedua terdakwa ini tidak manusiawi dan sangat keji. Eksekutor nya pun langsung mereka," ujar Penasihat hukum Sarozinema Laila.
Di dalam persidangan, orang tua lelaki korban Iwan Sutrisman menyampaikan kondisi dan keadaan keluarga mereka setelah terbunuhnya Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Disebutkannya, istrinya, ibu korban, sejak Iwan Sutrisman meninggal kondisinya sakit. "Saat saya hadir di persidangan sedang dirawat di rumah sakit," tutur Losawa Telaumbanua.Sementara itu di persidangan terdakwa Mohammad Alvin Adrian alias Alpin, Jaksa Penuntut Umum Jovan Kurata Waruwu dan Laras Iga Mawarni menghadirkan saksi Bintang yang menolak ikut membunuh. Lalu, Taufik yang mobilnya dirental terdakwa serda Ardan Aryan Marsal (perkara terpisah karena diadili di Pengadilan Militer-red).
Persidangan itu juga dihadiri Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kolonel Kum Budiharto.
Terdakwa Alpin di persidangan itu di dampingi Penasihat Hukum Andrio AN dan Akhaswita.
Editor : Eriandi