"Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," jelas Jons.
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye akan dikenakan sanksi, termasuk larangan melakukan kampanye atau pembatalan pencalonan. (r) Editor : EriandiPengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wagub 23 September
Berita Terkait