Sidang Dugaan Korpsi Dana Kemahasiswaan Unand Tunggu Jadwal

×

Sidang Dugaan Korpsi Dana Kemahasiswaan Unand Tunggu Jadwal

Bagikan berita
PN Padang
PN Padang

Adapun tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (wy)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini