Padang - Mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto Ganofahlis dihukum 5 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, diketuai Dedi Kuswara dalam sidang lanjutan, Kamis (19/9).
Selain pidana badan, Ganofahlis juga dikenakan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan JPU menuntut membayar denda Rp400 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Majelis hakim tipikor juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp1.331 miliar, dengan ketentuanMantan Direktur PT WWS didakwa jaksa penuntut umum karena merugikan keuangan negara Rp1.331 miliar atas penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto dalam peningkatan jalan lingkungan di Taman Satwa Kandi.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, jaksa penuntut umum dan Penasihat Hukum terdakwa, Andrio AN menyatakan pikir-pikir.(cng)
Editor : Eriandi