SINGGALANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Kalimantan Utara aset yang disita mencapai Rp221 miliar, puluhan kendaraan.
Dihadirkan polisi sebagai alat bukti.
Kabag Reskrim Polri Komjen Paul Wahyu Widada mengungkap, bahwa perdagangan gelap narkoba dan TPPO yang dilakukan sindikat Hendra Sabarudin.
"Hendra merupakan bandar sabu kelas kakap jaringan narkoba Malaysia - Indonesia yang melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," katanya dilansir YouTube METRO TV, Kamis, 19 September 2024.
Hendra merupakan terpidana mati kasus narkoba namun mengajukan banding dan hukumannya disunat menjadi 14 tahun penjara.
Ini artinya meski di dalam lapas, Hendra masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.Dari kegiatan pengendalian narkoba yang dilakukan Hendra terdapat total 7 ton sabu yang masuk ke Indonesia dari Malaysia.
Sementara itu, Hendra diketahui telah menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2024 dengan perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun
Dari total Rp221 miliar aset yang dimiliki Hendra, polisi menyita 21 mobil termasuk mobil mewah seperti Ford, Jeep Rubicon hingga puluhan motor trail ETV, speedboat hingga Jet Ski.
Polisi juga menyita jam tangan mewah.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV