Dikatakannya, kurang lebih 11 hari pelarian tersangka, Kamis (19/9) sekitar pukul 15.03 WIB, tersangka diketahui berada di atap salah satu rumah kosong di Kayu Tanam. Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.
"Pada saat penangkapan, cukup memakan waktu karena pelaku mencoba melarikan diri dari atap rumah. Namun, tim gabungan bersama masyarakat sudah mengepung lokasi tersebut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
"Kita akan kembangkan lagi apakah ada tersangka lainnya dalam perkara ini. Terlalu prematur kami sampaikan di sini, kalau ada tersangka lainnya," jelasnya.(der) Editor : MELDA RIANI