PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) adalah perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang telah berijin dengan nomor KEP-18/D.05/2020 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DanaRupiah sudah menjalin kerjasama penerusan pembiayaan (channeling) kepada para penerima dana melalui platform P2P DanaRupiah dengan PT Bank Ganesha Tbk pada 5 April 2024 lalu.
Untuk penagihan, DanaRupiah menggunakan jasa dari PT Vista Jaya Raya.
4. Pinjam Yuk
Pinjam Yuk merupakan pinjaman digital aman, cepat cair dan resmi OJK.
Meskipun belum memiliki DC lapangan, tetapi Pinjam Yuk sudah bekerjasama dengan pihak Bank, dan jasa penagihan dari PT Vista Jaya Raya.Padahal sejatinya jika kondisi keuangan Anda sudah tidak memungkinkan untuk membayar pinjol lebih baik tunda dulu pembayaran pinjol tersebut.
Jangan memikirkan pinjol itu ada DC lapangan, ataupun yang lainnya.
5. Singa
Untuk aplikasi yang sudah bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Singa, dan Adapundi.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Muhamad Ardin