Curi Sapi, Seorang Pria Diamankan Polres Payakumbuh, Satu Lagi Masih Buron

×

Curi Sapi, Seorang Pria Diamankan Polres Payakumbuh, Satu Lagi Masih Buron

Bagikan berita
Curi Sapi, Seorang Pria Diamankan Polres Payakumbuh, Satu Lagi Masih Buron
Curi Sapi, Seorang Pria Diamankan Polres Payakumbuh, Satu Lagi Masih Buron
PAYAKUMBUH - Seorang pria bernama Heriwandi alias Porik Bin Erman, 32, warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat diamankan jajaran kepolisian Polres Payakumbuh, Kamis (19/9/2024) lalu. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian hewan ternak. Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, Heriwandi ditangkap sekira pukul 18.00 WIB, Kamis, 19 September 2024. Dia diamankan di depan Polres Payakumbuh, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat. "Bersama pelaku juga kami amankan barang bukti, yaitu satu ekor sapi betina berumur 2,5 tahun, dengan kulit berwarna coklat bata dan putih dibagian kepala dan tidak bertanduk," katanya. AKP Doni menyebutkan, dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya, mengarah kepada tersangka. Lalu, Tim Opsnal Polres Payakumbuh melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka agar tersangka segera menyerahkan diri. Lalu sekira pukul 18.00 WIB, keluarga tersangka pencurian ternak itu membawa dan menyerahkan pria tersebut ke Polres Payakumbuh. Kemudian lanjutnya, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Heriwandi dan didapatkan keterangan bahwa benar dia melakukan pencurian ternak berupa sapi di Jorong Aia Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. Dia tak sendiri melakukan pencurian, tapi bersama dengan temannya yang dipanggil AF. Sapi kemudian mereka jual ke daerah Baso, Kabupaten Agam. Berkat gerak cepat Tim Opsnal berhasil menyita sapi tersebut sebagai barang bukti dan langsung diamankan di Polres Payakumbuh. "Jadi kami segera melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. Sementara tersangka AF saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Kepada para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1), ayat (4) KUHPidana tentang Pencurian Hewan Ternak. (Y)

Editor : yuni
Bagikan

Berita Terkait
Terkini