Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997

PADANG PANJANG - Sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan Herry Chandra Dt. Kupiah yang dilakukan oleh terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Senin (23/9).

Ketiga saksi yang dihadirkan, Sugiman, Minda Sari dan Afrizal. Dari keterangan tiga saksi ini, ada fakta baru, kedua saksi, Sugiman dan Minda Sari tidak mengetahui pengakuan jual beli di tahun 1995 dan 1997.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua, Agung Wicaksono dan dua hakim anggota, Rahmanto Arttahyat dan Gustia Wulandari menanyakan keterangan terhadap ketiga saksi.

Hakim Ketua, Agung Wicaksono menanyakan kepada saksi Sugiman, apakah anda mengetahui jual beli di 3 Juni 1995 ini. Saksi menjawab tidak mengetahui. Sebab, saat menandatangani surat pengakuan jual beli dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, dia tidak membacanya.

"Saya hanya menandatangani saja pak. Karena pada saat transaksi saya tau beres saja, dan kuasa terhadap Linda Sari saya juga tidak mengetahui," kata Sugiman.

"Pada saat saya tanda tangan, seluruh tanda tangan di surat itu sudah ada dan juga ada materai. Makanya saya berani tanda tangan, saya juga tidak membaca secara keseluruhan pengakuan jual beli tanah itu," tambah Sugiman.

Sugiman mengatakan,‎ pembelian tanah ini, dirinya mencicil sebanyak 25 kali dengan total harga Rp95 juta. "Saya membeli tanah seluas ini, saya taunya ada sertifikat. Dasriko yang menawarkan kepada saya waktu itu," ujar Sugiman.

Hakim anggota, Rahmanto menanyakan kepada Sugiman, apakah saksi tahu membeli tanah siapa?. Sugiman menjawab tidak tahu. Dia hanya mengetahui kalau tanah tersebut milik terdakwa.

Sementara JPU, Andrile Firsa menanyakan kepada Sugiman, apakah saksi mengetahui tanah yang dijual terdakwa milik kaum Dt. Kupiah?. Sugiman menjawab tidak tahu.

JPU juga menanyakan kepada saksi Sugiman kapan transaksi jual beli tanah dengan terdakwa. S‎ugiman menjawab 13 Agustus 2021. Sementara dalam pengakuan jual beli tanah, transaksi jual beli itu di tahun 1995, apakah saudara mengetahui transaksi itu?. Sugiman menjawab tidak tahu.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini