Masih JPU, Andrile Firsa, bertanya kepada saksi Sugiman, terkait penerbitan sertifikat tanah yang dibelinya kepada terdakwa. Dalam keterangan saksi Sugiman, dia tahu beres saja, karena tidak mengetahui bagaimana cara penerbitan sertifikat tersebut.
"Saya tidak mau ribet, jadi saya terima beres. Saya tidak tahu, kalau ada kuasa untuk penerbitan sertifikat ini," katanya.
Pada saat saudara saksi mengambil sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang, sama siapa saudara bertransaksi. Apakah saudara saksi kenal dengan buk Ayu, Angga, Nasri? tanya JPU. "Saya tidak ingat namanya, tapi saya ingat wajahnya, dia masih ada di BPN," jawab Sugiman.
"Apakah saudara saksi memberikan kuasa kepada Linda berdasarkan surat ini," tanya JPU Firsa.
"Saya tidak tahu, kalau yang mendaftarkan permohonan sertifikat ini, Linda," jawabnya.
Pada saat Dasriko menawarkan penjualan tanah ini kepada saksi Sugiman, apakah saudara saksi tahu itu tanah siapa. Saksi pernah jumpa dengan Linda?tanya JPU . "Saya hanya tahu itu tanah pak Gema, dan saya ketemu Linda di rumahnya saat mengantarkan uang cicilan pembelian tanah," ujar Sugiman.
Hakim Ketua, Agung Wicaksono menegaskan kepada saksi Sugiman, cicilan pembelian tanah dengan terdakwa ini, apakah terdakwa langsung atau dengan Dasriko."Lebih banyak dengan pak Gema dan ada beberapa dengan Dasriko," jawab Sugiman lagi.
Sementara keterangan Saksi Minda Sari, sebelum pembelian tanah itu, terdakwa datang ke rumahnya untuk menawarkan tanah yang akan dijualnya. Terdakwa juga mengatakan pembelian tanah ini bisa dicicil.
"Gema datang berdua dengan istrinya Linda, pak," kata Linda saat memberikan keterangan kepada Hakim Ketua.
Editor : Rahmat