Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997

Minda mengatakan, saat pembelian itu, terdakwa menjanjikan kepadanya tanah seluas 150 meter dengan harga Rp40 juta. "Pertama kali saya kasih uang Rp2 juta ke terdakwa, pak," ujar Minda.

Hakim ketua menanyakan kepada saksi Minda, masih ingat berapa kali nyicil ke terdakwa?. "Sekitaran 15 kali dengan variasi, ada nyicil juga pakai emas, pak," katanya. "Terdakwa juga meminta uang kepada saya Rp3 juta untuk bikin sertifikat, lalu saya jual cincin emas saya, Rp4 juta. Rp3 juta saya kasih ke terdakwa, Rp1 juta lagi buat saya, pak," tambahnya lagi.

Minda juga mengatakan, terdakwa datang ke rumahnya ada sendiri dan ada dengan istrinya Linda. ‎Dia juga mengaku tinggal sejak kecil di rumah yang dia tempati sekarang, sementara tanah yang dibelinya dengan terdakwa cukup jauh dari rumahnya.

"Surat yang dibawa terdakwa pada saat itu sudah ada tanda tangannya semua, lalu baru saya tandatangani, pak. Saat itu saya menandatangani surat itu di rumah saya pak. Terdakwa meminta kepada saya biarlah dia yang mengurus, dengan dikuasakan ke Linda," jelasnya.

Hakim juga menanyakan kepada saksi, kapan tanda tanda tangan surat pembelian itu. "‎Tahun 2021, saya tidak tahu kalau surat itu tanggal 11 Juli 1997. Saya beli tanah itu tidak ada memberitahukan kepada orangtua, saya sama suami saja yang tahu. Saya bingung kok bisa ada surat jual beli di tahun 1997," ujar Minda.

"Mbak aja bingung kan, apalagi kami," balas Hakim Ketua.

Sementara JPU, Edmonrizal, bertanya kepada saksi Minda Sari, apakah saksi sudah menerima sertifikat belum?. "Belum pak," jawab Minda. "Saksi tahu kapan tanah ini milik Dt. Kupiah,? tanya JPU lagi. "Setelah melihat tanda tangan yang di surat berbeda pak," jawabnya lagi.

JPU Firsa juga menanyakan kepada saksi Minda Sari, apakah tanah ini, tanah agiah baragiah dengan nilai Rp3 juta. "Bohong itu pak," jawab Minda lagi.

Minda menjelaskan, terdakwa datang ke rumah untuk menawarkan tanah. Lalu tedakwa menjanjikan tanah itu seluas 100 meter lebih, sementara di sertifikat hanya tertera 80 meter.

"Saya tahu itu setelah melihat langsung sertifikat itu di BPN, saya disambuk pak Ade. Lalu saya tanyakan ke dia, kata pak Ade, carilah buk Linda Hartini dulu, karena dia yang memegang kuasa, untuk mengambil sertifikat ini," jelasnya.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini