PADANG - Sidang kasus dugaan penggelapan mobil dilanjutkan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/9) dengan agenda pengajuan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa.
Dalam pledoi setebal 76 halaman itu disebutkan, PH terdakwa mengatakan kalau terdakwa DF telah mengganti dengan sejumlah uang kepada korban yaitu Winda Heka Sari, sebesar Rp.80 juta dan Rp.240 juta.
Uang ini sebagai bentuk tanggungjawab dan itikad baiknya dan itu telah disetujui oleh korban sebagai bentuk ganti kerugian atas keseluruhan bisnis yang dilakukan antara terdakwa, korban dan Yuga Nuggraha.
"Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya
bukan menjadi kesalahannya pribadi, akan tetapi niat baik yang dilakukan
tersebut tidak memiliki arti baik bagi korban," kata PH terdakwa, Yohannas Permana.
Menurutnya, korban yang menunjukkan dan membuktikan bahwasannya permasalahan dan kesalahan yang terjadi bukan merupakan tanggungjawabnya.Namun faktanya terhadap permasalahan jual beli mobil yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan, terdakwa, korban dan Yuga Nuggraha, dengan melakukan jual beli mobil, yang mana terhadap kerjasama tersebut
semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati," katanya.
Editor : Rahmat