PH terdakwa juga menilai, penuntut umum tidak memperhatikan bahwa terkait bisnis tersebut didasarkan kesepakatan masing-masing, yang mana peristiwa ini merupakan tindak perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.
Tak hanya itu, PH terdakwa, menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajibanuntuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum," tegasnya.
Sementara terhadap pleidoi dari PH terdakwa, JPU Ira Yolanda akan menanggapi secara tertulis. Sidang yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro memberikan waktu, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam jadwal sidang sebelumnya.Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama 3,5 tahun. (wy)
Editor : Rahmat