PARIK MALINTANG - Polres Padang Pariaman kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Senin (23/9/2024).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, cangkul yang digunakan tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
“Kedua barang bukti ini kami amankan. Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,” ujarnya.
Ia menyebut, barang bukti cangkul diamankan polisi berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban.
Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka digunakan untuk menggali lubang sebelum menguburkan korban.
“Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” ujarnya.Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Sedangkan celana NKS (18), ditemukan polisi berjarak 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban.
Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu, ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.
“Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya,” ujar Kapolres. (r)
Editor : Eriandi