Nasabah Aman Galbay Jika Pinjol Legal Langgar Aturan OJK, Benarkah?

×

Nasabah Aman Galbay Jika Pinjol Legal Langgar Aturan OJK, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi galbay pinjol
Ilustrasi galbay pinjol

SINGGALANG - Apakah benar jika nasabah galbay pinjol aman asalkan pinjaman online itu melanggar aturan?.

Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan mengulas terkait gagal bayar pinjol legal.

Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID berjudul "Aman Galbay Pinjol Jika Pinjol Legal Langgar Aturan OJK, Benarkah?" pada Rabu, 25 September 2024.

Menurut narator, jika pinjol tidak melanggar aturan pun tetap aman. Sebab, nasabah harus bisa memilah-milah pinjaman online aman, dan tidak aman.

"Tidak aman bisa dikategorikan DC lapangan bakal datang. Kemudian, keluarga Anda terancam kehilangan pekerjaan, uangnya akan disita, dan lain sebagainya," katanya.

Berdasarkan SE OJK 19/2023 bahwa penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut.

Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

"Jadi undang-undang cukup jelas sanksi terberatnya adalah Slik OJK," katanya.

Sebab, masalah DC lapangan yang akan datang tidak semua pinjol ada Debt Collector. Jika pun ada Anda juga tidak perlu takut karena mereka terikat oleh aturan-aturan yang berlaku.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini