Nasabah Aman Galbay Jika Pinjol Legal Langgar Aturan OJK, Benarkah?

×

Nasabah Aman Galbay Jika Pinjol Legal Langgar Aturan OJK, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi galbay pinjol
Ilustrasi galbay pinjol

Lantas, apakah bisa debitur bebas galbay jika pinjol itu melanggar aturan?

Secara administrasi tindakan tersebut tidak aman. Data debitur jika sudah melakukan galbay di pinjol legal pasti masuk Slik OJK.

Solusinya jika pinjol legal melakukan pelanggaran debitur bisa melaporkan ke OJK. Anda kumpulkan bukti setiap mereka melakukan tindakan-tindakan.

Anda catat, pahami, dan pastikan bahwa Anda punya bukti yang kuat untuk melaporkan mereka.

Karena dengan begitu mereka akan pikir berkali-kali untuk menagih semena-mena dengan Anda, atau melakukan penagihan yang melanggar aturan.

Jadi, Anda harus memahami dan pengetahuan harus diasah. Meskipun Anda salah karena tidak bisa bayar pinjol tetapi sudah ada sanksi dan hukum terikat tentang pinjaman online.

Pinjol legal tidak akan bisa mengancam Anda dengan sebar data, atau melakukan kekerasan kepada nasabah.

Tetap tenang, tidak usah panik, dan tidak perlu takut. Semua akan baik-baik saja yang penting kuncinya Anda tetaplah tenang, dan berjuang.

Pupuk mental Anda, dan teruslah bekerja keras. Berusaha semaksimal mungkin bisa bangkit, dan mudah-mudahan bisa perekonomiannya kembali lagi. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini