Jika terjadi kesepakatan pembayaran per tanggal sekian, bayar utang pokoknya saja, tidak usah bunga, dan denda akan dihapuskan. Itu harus ada agreement perjanjiannya.
Biasanya negosiasi seperti itu terjadi setelah Anda telat bayar minimal selama 6 bulan atau 7 bulan.
Jika Anda baru telat seminggu, 2 Minggu ada negosiasi seperti ini bisa dipastikan itu modus penipuan. Risikonya besar kalau Anda kena tipu dan percaya dengan hal-hal seperti itu.
Jadi syaratnya adalah harus alot. Saat Anda ditagih-tagih, tidak pernah membayar pada akhirnya pihak jasa pendanaan akan putus asa.Alhasil mereka menyerah dan mencari solusi atau jalan keluar dengan membayar utang pokok saja. Kemudian, bunga dan denda debitur dihapuskan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID