"Mending abaikan saja, ikhlaskan, pasrahkan kalau Anda ini lagi galbay tidak usah terlalu dipikirkan, tidak usah terlalu panik. Insyaallah semuanya akan baik-baik saja," katanya.
Sebaiknya Anda tetap fokus, tetap tenang. Dengan begitu, Anda bakal bisa lebih tenang ke depannya.
Aturan galbay pinjol
Dilansir dari hukumonline.com, berdasarkan POJK 10/2022 tentang Layanan PendanaanBersama Berbasis Teknologi Informasi.
Gagal bayar (galbay) pinjol adalah kondisi debitur yang tidak mampu melunasi cicilan pinjaman.
Adapun risiko jika galbay pinjol:1. Bunga pinjaman jadi lebih besar
Semakin lama menunggak,jumlah bunga atau denda pinjol yang dikenakan akan semakin besar.
2. Ditagih Debt Collector
Pinjol dapat bekerjasama dengan pihak lain(debt collector) untuk menagih utang.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID