Tetapi Debt Collector harus berbadan hukum, punyaizin, tersertifikasi dari lembaga terdaftar di0JK, dan bukan afiliasi pinjol/pemberi dana.
3. Tercatat di Slik OJK dengan kualitas buruk
Cari tahu penjelasan selengkapnya:bit.ly/Galbay PinjolRisiko. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID