Nah, semua pinjaman online tersebut sudah diawasi oleh OJK. Jadi, sudah legal.
Sebelum Anda mengajukan pinjaman agar sesuai dengan kebutuhan Anda. Selalu berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online
Semoga informasi ini bermanfaat. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube TAZ