BPKH Gelar Seminar Nasional Bersama Unand

×

BPKH Gelar Seminar Nasional Bersama Unand

Bagikan berita
BPKH Gelar Seminar Nasional Bersama Unand
BPKH Gelar Seminar Nasional Bersama Unand

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, juga mengatakan, Fatwa Ijtima' Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH.

"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagaisalah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undanganyang berlaku," ujarnya.

Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji.

Dalam pendapat hukumnya, Fadlul menegaskan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.

Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasilinvestasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilanbagi jemaah haji. BPKH juga akan mendorong adanya revisiregulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindaripraktik-praktik keuangan yang merugikan.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Prof. Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, membahas aspek hukum pengelolaan keuangan haji.

Menurutnya, Pengelolaan keuangan haji harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua jemaah. Fatwa ini menjadirefleksi penting bahwa hukum dan moralitas syariah harusberjalan seiring untuk menjaga integritas sistem keuanganhaji.

Sementara itu, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsipsyariah.

"Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektifuntuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuaidengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegangteguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujarnya.

Mewakili Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis menyampaikan “Alasan dibentuknya BPKH memiliki tujuanmengelola keuangan haji secara independen agar tidak terjadiconflict of interest dengan Kementerian Agama. BPKH memberikan imbal hasil yang diperuntukkan untuk jemaahhaji, seperti di tahun ini mencapai 11,5 T yang digunakanuntuk merasionalisasi biaya haji.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini