Bawaslu Padang Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid

×

Bawaslu Padang Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid

Bagikan berita
Eris Nanda
Eris Nanda

Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan sentra Gakkumdu serta mengimbau pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya untuk tidak mengizinkan aktivitas kampanye. Selain itu, Bawaslu akan memasang tanda peringatan larangan kampanye di tempat ibadah.

Pilkada Kota Padang sendiri akan dilaksanakan di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada ini berjumlah 665.126 orang. Tiga pasang calon yang bertarung adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhamad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (mc)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini