SINGGALANG - Auto lunas! Izin usaha 51 pinjol dan leasing dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek daftarnya berikut ini.
Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait daftar pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Auto Lunas !! Izin Usaha 51 Pinjol & Leasing Di Cabut OJK - Cek Daftarnya" pada Jumat, 27 September 2024.
Menurut narator, jika izin sudah dicabut berarti pinjaman online, maupun leasing tersebut sudah menjadi ilegal.
"Kalau dia muncul lagi otomatis jadi ilegal. Jika fintech ilegal atau yang leasing ilegal itu tidak perlu dibayar lagi," katanya.
Namun kata narator, jika Anda yakin bahwa utang harus dibayar berarti Anda wajib untuk membayarnya."Tapi saya bilang sih mendingan bayar pokoknya aja, atau mungkin Anda mau cicil ya silakan," katanya.
Narator menyebutkan, pinjol tersebut sudah berubah menjadi ilegal, atau dicabut izinnya berarti debitur bebas. Tidak usah dibayar juga tidak apa-apa, atau mau dibayar silakan.
"Tapi kalau perusahaannya udah gak ada. Anda mau bayar ke mana?. Nah tapi bagi sebagian orang ini merupakan sebuah kabar baik karena ketika mereka melakukan pengajuan pinjaman online tetapi pinjolnya sudah jadi ilegal, ditutup. Makanya dianggap lunas," katanya.
Daftar pinjol dan leasing yang dicabut izinnya oleh OJK:
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol