Seperti diketahui, Pinjamwinwin telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan No. KEP-17/D.05/2020, terdaftar dan menjadi Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No.0091/REG/AFPI/2019, terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (KOMINFO) No.001412.01/DJAI/PSE/10/2021.
Pinjamwinwin menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan tetap terjaga dengan baik bersama aplikasi pinjol tersebut.
Pasalnya, Pinjamwinwin diaudit secara berkala oleh Instansi Pemerintah dan tersertifikasi dengan sistem keamanan informasi tingkat internasional dengan ISO/IEC 27001:2013 dengan No.IS 710420.
Pinjamwinwin juga memberikan layanan dan persyaratan yang mudah, cepat dan aman dalam setiap produk kami. Melayani pelanggan merupakan prioritas utamanya. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Solusi Keuangan