MUI Minta Masyarakat Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel

×

MUI Minta Masyarakat Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel

Bagikan berita
MUI Minta Masyarakat Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel
MUI Minta Masyarakat Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel

Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.

Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel. (*)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini