Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

PADANG PANJANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Padang Panjang, atas permintaan majelis hakim, dalam sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Senin (30/9).

Ketiga orang BPN yang dihadirkan, Kasi Pendaftaran‎ dan Penetapan Hak Atas Tanah, Nasri dan Rahayu Eka Putri bersama Angga Alfida. Dalam sidang lanjutan ini Hakim Ketua, Agung Wicaksono dan dua hakim anggota, Rahmanto Arttahyat dan Gustia Wulandari.

Dalam persidangan itu banyak fakta baru adanya dugaan permainan yang dilakukan BPN Padang Panjang. Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak Atas Tanah BPN Padang Panjang, Nasri dicerca oleh majelis hakim dan JPU dalam sidang lanjutan tersebut.

Hakim Ketua Agung Wicaksono menanyakan apa tupoksi saudar saksi, Nasri sebagai kasi di BPN Padang Panjang.

"Jual beli atas tanah itu di depan PPAT, bukan notaris,? tanya Agung. "Iya" jawab Nasri. Pada saat itu saudara ke lapangan gak, apakah ada aturannya,?

Nasri menjelaskan untuk permohonan dua sertifikat ini tidak memakai akta jual beli (AJB), karena transaksi yang dilakukan pada tahun 1997 kebawah berdasarkan aturan PP nomor 24 tahun1997, Pasal 24 ayat 1F‎.

"Jadi dalam aturan ini tanah pertama yang dilakukan jual beli bawah tangan, BPN bisa menerbitkan sertifikat tanpa AJB," kata Nasri.

Hakim ketua juga menanyakan kepada Nasri, apakah dalam permohonan sertifikat atas nama Minda Sari, saudara saksi ada melihat permintaan dari mamak kepala kaum, atas aturan PP Nomor 24 tahun 1997 tersebut.

"Ada surat pengakuan jual beli dari Gema yang mulia, dengan pembeli Minda Sari," jawab Nasri.

Hakim juga menanyakan kepada Nasri apakah permohonan sertifikat tersebut, tanah tersebut milik terdakwa. "Iya yang mulia, tanah tersebut milik terdakwa pengakuannya kepada saya," jawabnya lagi.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini