Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

Kenapa ini berbeda dengan BAP saudara atas surat pengakuan jual beli ini dari BAP saudara, saksi mengetahui permohonan sertifikat tersebut atas nama Herry Chandra Dt. Kupiah. "Tiga kali saya tadi menanyakan kepada saksi, saudara mengatakan tanah Gema. Tapi setelah saya lihatkan surat pengakuan jual beli ini, jawab saudara lain lagi," ujar Agung. "Saya keliru yang mulia," jawab Nasri.

‎"Itulah persoalan tanah di Indonesia ini, karena ini, hal seperti ini. ‎Kalau di BPN banyak mal administrasi dan tidak prosedural," ujar Hakim Ketua.

Agung juga menanyakan kepada Nasri, apakah perlu melampirkan KTP dalam penjualan di bawah tangan?. "Tidak wajib yang mulia, pengakuan jual beli sudah nik nya," jawab Nasri.

Hakim Ketua juga menanyakan kepada Nasri, apakah saudara mengetahui ada proses pemblokiran? "Ada," jawab Nasri. Bagaimana pengajuannya," tanya Agung.

"Pengajuannya bisa kapan saja yang mulia, apabila ada permohonan blokir, kita blokir selama 30 hari, selama blokir ini tidak bisa dialihkan," ujar Nasri.

Hakim Ketua Nasri juga menanyakan sejak kapan saksi menjabat kasi? "Sejak 15 Juli 2022 yang mulia," jawab Nasri. Hakim juga menanyakan kepada saksi apakah dia mengetahui laporan polisi atas pemalsuan tanda tangan, atas dasar pemblokiran yang diajukan Herry Chandra.

"Tidak yang mulia, surat pemblokiran tidak sampai ke saya selaku kasi," jawab Nasri lagi.

Nasri mengatakan, dia mengetahui adanya pemblokiran tanggal 29 Agustus 2022, besoknya lagi pemblokiran dicabut. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang datang ke BPN untuk mengajukan pemblokiran maupun pencabutan pemblokiran.

"Saudara saksi berapa kali ketemu terdakwa," tanya Agung. "Gema datang ke kantor menghadap saya untuk berangkat ke Polda yang mulia," jawab Nasri.

Sementara itu Hakim Anggota, Gustia Wulandari, juga menanyakan kepada Nasri, kapan saksi ketemu Gema? "Gema menemui saya yang mulia untuk bareng pergi ke Polda," jawab Nasri.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini