Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

Gustia juga menanyakan kepada saksi, permohonan pemblokiran tanggal 29 Agustus 2022, 30 Agustus dicabut pemblokiran. Apakah ada prosedurnya untuk verifikasi terkait pemblokiran tersebut. "Ada prosedurnya, tapi tidak saya lakukan," jawab Nasri.

‎Gustia kembali mencerca saksi, selama saudara jadi saksi, apakah ada permohonan 15 sertifikat atas nama Herry Chandra. "Ada 15 bidang, 14 terbit, 1 tidak. Berkasnya dikembalikan, untuk 14 sertifikat sudah berikan kepada pemohon yang mulia," jawab Nasri.

"Saudara saksi tahu pemblokiran, tapi saudara tetap menerbitkan sertifikat tersebut," tanya Gustia lagi. "Pemblokiran Agustus, permohonan sertifikat Septembern kami tidak tahu apa yang diblokir mulia," jawab Nasri.

"Apakah tidak perlu minta konfirmasi apabila ada pencabutan pemblokiran," tanya Gustia. "Tidak perlu yang mulia, BPN tidak perlu konfirmasi," jawab Nasri lagi.

‎Sementara itu JPU Andrile Firsa juga menanyakan kepada saksi Nasri, siapa yang melakukan pemberkasan permohonan sertifikat atas nama Minda Sari. "Andre yang mulia, petugasnya kita bagi per kelurahan," jawab Nasri.

Masih Firsa menanyakan, apakah saksi mengetahui surat permohonan pemblokiran atas nama Herry Chandra, apakah ada di cek ke asliannya. Nasri menjawab ada. Namun Firsa mengatakan, saksi tidak memiliki data pembanding untuk membuktikan keaslian tersebut.

"Saya capek lo mafia tanah ini. Sudah banyak sekali saya menyidangkan perkara ini," kata Hakim ‎Ketua Agung.

Firsa juga menanyakan kepada saksi, siapa yang bertugas mengecek tiga dokumen, yakni permohonan blokir dan pencabutannya, serta pengakuan jual beli. "Andre Irsandi, pak," jawab Nasri.

"Ada tidak Angga dan buk Ayu melakukan pengecekan," tanya Firsa. "Ayu tidak, Angga mungkin ada, karena dia petugas ukur di lapangan," jawab Nasri.

Firsa juga menanyakan, permohonan sertifikat pada tahun 1997 tahun kebawah, apakah memakai peraturan PP nomor 24 tahun 1997, pasal 24 ayat1‎ ini?. "Iya pak," jawab Nasri.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini