Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua: BPN Mal Administrasi dan Tidak Prosedural

Firsa juga menanyakan, dua sertifikat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, seakan akan transaksi di tahun 1995 dan 1997, sementara transaksinya di 2021 dan 2022.‎ Kalau berdasarkan aturan tersebut, bisa dilakukan jual beli, tanpa PPAT.

"Apakah saudara cek transaksi ini, karena ini menyangkut penerimaan negara. Ada keanehan transaksi di sini," kata Firsa.

Firsa juga menanyakan 15 sertifikat itu apakah kuasanya atas nama terdakwa atau Linda Hartini?. "S‎aya tidak bisa jawab, karena tidak ada data pak," jawab Nasri.

"Kenapa 14 sertifikat ini diberikan kepada pemohon, sementara saudara tahu ada pemblokiran. Kenapa tidak ditahan seperti Minda Sari," tanya Firsa lagi.

"Itu kewenangan ketua adjukasi, buk Ayu, pak," jawab Nasri.

Sementara itu, JPU Edmon Rizal juga mendalami pemblokiran yang diajukan Herry Chandra. Apakah saksi mengetahui surat pemblokiran, kalau mengetahui, apakah ada surat balasan pemblokiran.

Banyaknya fakta baru di persidangan, adanya dugaan permainan di tubuh BPN Padang Panjang, wartawan menanyakan kepada JPU sikap dari jaksa terkait fakta baru ini.

Kasi Pidum Kejari Padang Panjang Edmon Rizal mengatakan, ‎terkait fakta baru pada persidangan ini, pihaknya masih menunggu saksi yang akan dihadirkan dari BPN.

"Kita akan memanggil tiga saksi lagi dari BPN supaya jelas, baru nanti bisa kita tentukan apakah ada dugaan mafia tanah atau permainan yang terungkap dari keterangan tiga saksi itu," kata Edmon.

Ketika wartawan menanyakan kewenangan jaksa (extra ordinary crime) dalam fakta baru di persidangan ini, Edmon menjawab. "Nanti kita pertimbangkan, apakah bidang pidsus bisa kita lihat dari telaah kami nanti di fakta persidangan," tutupnya.(der)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini