PADANG Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali menghadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.
"Kami mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini yang dimulai besok hingga 31 Desember 2024 mendatang,"sebut Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Senin (30/9/2024) di kantornya.
Dikatakannya, ke depan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan ilegal.
"Ini kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan pajak, selain terhindar dari penghapusa data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon,"paparnya.
Dijelaskannya, Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak.
Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo.Untuk keringanan ini, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai denagn 30 (tiga puluh) hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak. Pembayaran yang dilakukan dalam jangkat waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
Keringanan kedua, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.
Kemudian, pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok pajak. Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok pajak.
Editor : yoserizal