Buron Lima tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Batam

×

Buron Lima tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Batam

Bagikan berita
Terpidana Khuslaini (mengenakan masker) bersama tim intelejen Kejagung dan Kejati Sumbar sesampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) setelah berhasil ditangkap petugas di kawasan Batam, Selasa (1/10).
Terpidana Khuslaini (mengenakan masker) bersama tim intelejen Kejagung dan Kejati Sumbar sesampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) setelah berhasil ditangkap petugas di kawasan Batam, Selasa (1/10).

PADANG -Lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Solok, Khuslaini berhasil ditangkap di Batam, Selasa (1/10).

Penangkapan terhadap DPO ini dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri) bersama dengan tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Kejaksaan Negeri Batam.

Seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumbar: Mhd. Rasyid, Rabu (2/10), penangkapan terhadap DPO ini berlangsung Selasa kemarin sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam.

"Terpidana pada saat diamankan bersikap kooperatif sehingga prosespengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Rasyid.

Dia juga mengatakan, selanjutnya terpidana diterbangkan ke Padang lalu diserahkan kepada tim jaksa eksekutor di Kejari Solok untuk kemudian dieksekusi di Rutan Kelas II B Padang.

Penangkapan DPO perempuan kelahiran 28 Desember 1971 ini diketahui adalah narapidana tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda yang berlokasi di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok Tahun 2013 yang bersumber dari dana APBN.

Rasyid mengatakan, adapun pengerjaan revitalisasi yang bersumber dari dana APBN yaitu anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 942,3 juta, dimana terpidana sebagai Direktur CV. Arashindo mendapatkan kegiatan pekerjaan revitalisasi itu terdapat kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.101,5 juta.

"Bahwa terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1148 K/PID.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Dia juga menyebutkan, dalam putusan pengadilan, terpidana Khuslaini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini