PADANG PANJANG - Sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, majelis hakim mintai keterangan tiga orang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Padang Panjang, Kamis (3/10).
Ketiga orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Angga Alfida, Rahayu Eka Putri dan Andre Irsandi.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Agung Wicaksono dengan dua hakim anggota, Rahmanto Arrtahyat dan Gustia Wulandari.
Dalam persidangan ditemukan fakta baru, kalau terdakwa telah melakukan jual beli tanah milik kaum Koto Nan Baranam sejak 2017 lalu. Hal ini diketahui dari keterangan saksi Angga Alfida.
Angga menceritakan kepada majelis hakim dan JPU terkait jual beli tanah yang dilakukan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam sejak 2017 lalu.
"Saya melakukan pengukuran sejak 2017 lalu, waktu itu saya dibawa sama atasan untuk mengukur tanah terdakwa Gema Yudha," kata Angga.
Sejak pengukuran yang dilakukan oleh Angga dari 2017 lalu, dirinya juga ditawarkan oleh terdakwa Gema Yudha untuk membeli tanah tersebut."Pada 2018 lalu saudara saya atas nama Nabila Wulansari membeli tanah kepada terdakwa dengan mencicilnya. Sekitar Rp14 juta uang telah saya setorkan kepada terdakwa melalui Dasriko. Saya punya kwintasinya. Tapi saat ini sertifikatnya belum ada," ujar Angga.
Selama melakukan pengukuran tanah tersebut, Angga mengetahui tanah itu milik terdakwa Gema Yudha.
"Dia (Gema) mengaku kepada saya kalau separuh tanah di Padang Panjang ini milik dia. Saya tidak tahu kalau tanah ini milik kaum Herry Chandra Dt. Kupiah," katanya.
Editor : Rahmat