Sementara untuk tanah Minda Sari dan Sugiman, Angga juga melakukan pengukuran.
Waktu mengukur tanah atas pemohon Minda Sari dengan kuasa Linda Hartini, dirinya menemukan lebih dari 100 meter. Sementara permohonan penerbitan sertifikat tanah seluas 80 meter.
Untuk tanah Sugiman, dirinya juga melakukan pengukuran. Angga mengaku, tanah atas milik Sugiman ini tidak hanya satu saja, melainkan ada dua lagi, dengan kuasa Linda Hartini.
"Waktu mengukur tanah itu, supadan tanah itu punya terdakwa Gema Yudha. Untuk permohonan sertifikat atas kuasa Linda Hartini ini lebih dari 10 yang mulia," ujarnya.
Posisi Angga di BPN Padang Panjang merupakan pegawai honorer dengan tupoksi asisten ukur. Selama di BPN Padang Panjang, dirinya banyak mengukur tanah terdakwa Gema Yudha dengan didampingi sebagian Linda Hartini dan Dasriko.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu milik kaum. Terdakwa mengaku kepada saya kalau tanah itu milik dia yang mulia," jelas Angga.Ketika majelis hakim dan JPU menanyakan kepada saksi Angga, pernahkah dia mendapat chatingan ataupun telpon melalui whatsaap dari Linda Sari meminta perlindungan selama bergulirnya perkara ini di Polda Sumbar.
"Tidak ada yang mulia. Tidak ada Linda meminta perlindungan kepada saya, maupun chatingan," jawabnya.
Sementara dua keterangan saksi yang dihadirkan JPU Rahayu Eka Putri dan Andre Irsandi, majelis hakim hanya menanyakan tupoksi kerja dan sistem pemblokiran maupun pencabutan pemblokiran di BPN.
Rahayu Eka Putri mengaku kalau dirinya hanya mengikuti perintah pimpinan. Semua proses pemblokiran maupun pemblokiran yang dilakukan, dirinya hanya mengikuti petunjuk pimpinan.
Editor : Rahmat