Sementara keterangan Andre Irsandi kepada majelis hakim dan JPU, dirinya melihat kebanyakan kuasa permohonan penerbitan tanah atas nama Linda Hartini.
"Ada 15 sertifikat atas kuasa Linda Hartini yang mulia," kata Andre.
Andre juga mengaku tidak ada melakukan verifikasi terkait pengakuan jual beli yang dilampirkan oleh terdakwa Gema Yudha.
"Kalau transaksi di tahun 1995 dan 1997 tidak harus melakukan AJB di depan PPAT. Tapi di tahun 2022 wajib pak, dan ada penerimaan negaranya," jawab Andre yang ditanyakan JPU Firsa.JPU Andrile Firsa membacakan BAP dari Rio Fanny Fadjar. Sebab, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sebelum sidang ditunda, hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari Labkrim yang dilampirkan dalam BAP.
"Dokumennya memang sudah saya dapatkan, tapi kita tidak bisa membacanya. Jadi saya minta pada JPU hadirkan ahli ini setelah agenda saksi a de charge dari terdakwa," kata Hakim Ketua Agung Wicaksono.(der)
Editor : Rahmat