Karena itu sudah menjadi kewajiban pelapor SLIK untuk melaporkan riwayat kredit dari nasabahnya.
Namun Anda jangan langsung khawatir karena tidak semua pinjol legal itu masuk ke Slik OJK.
Bahkan pada tahun 2024 ini hanya ada beberapa pinjol legal yang menjadi pelapor Slik OJK.
Lalu, bagaimana jika saat galbay data debitur akan buruk di Slik OJK?
Hal itu tergantung dari pihak pinjolnya. Ada juga nasabah yang mengalami gagal bayar di beberapa aplikasi pinjol tetapi di Slik OJK data mereka masih bersih.
Bahkan tidak ada tunggakan utang sama sekali, dan status di Slik OJK lunas.Kok bisa demikian?
Biasanya pihak pinjol itu akan mengikhlaskan tagihan tersebut di Slik OJK. Hal itu dimaksud untuk menjaga likuiditas mereka di mata OJK.
Pasalnya, jika terlalu banyak kredit macet. Hal tersebut akan mempengaruhi likuiditas dari lembaga keuangan tersebut.
Tapi tidak semua pinjol akan melakukan hal. Lebih baik Anda silakan pastikan di Slik OJK, siapa tahu masih bersih walaupun mengalami gagal bayar.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Muhamad Ardin