Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Mulai Disidangkan, Tujuh Terdakwa Hadir
Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp 4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp 4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp 1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp 7,2 miliar. "Bahwa terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri telah merugikan negara sebesar Rp 5,52 miliar," kata JPU, Pitria. JPU menyebutkan, sebagaimana laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk sektor industri ada kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, sektor hortikultura sebesar Rp 1,4 miliar, sektor kemaritiman sebesar Rp 472 juta dan sektor pariwisata sebesar Rp 2,13 miliar. JPU juga menyebutkan, para terdakwa ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. JPU juga menyebutkan, lokasi pengadaan alat praktek untuk sektor industri diperuntukkan bagi lima SMK, kemudian untuk sektor ketahanan pangan dan holtikultura sebanyak enam SMK, sektor kemaritiman 1 SMK dan sektor pariwisata sebanyak 9 SMK.
Editor : Eriandi
Berita Terkait